Tugas Pokok dan Fungsi


Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Membantu Bupati dalam melaksanakan sebagian urusan rumah tangga Daerah di bidang Kepegawaian dan Pengembangan SDM yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku agar Tugas Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah dapat terselenggara dengan baik sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.

Sebagaimana Pasal 691 Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 31 Tahun 2016

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 690 menyelenggarakan fungsi:

  1. Merumuskan kebijakan teknis dan administrasi di Bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD);
  2. Merencanakan program kerja Tahunan BKPSDMD berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  3. Melaksanakan Fungsi Koordinasi dengan instansi terkait dalam penyelenggaraan pengawasan dan pembinaan kebijakan BKPSDMD;
  4. Merencanakan penyelenggaraan program kerja, kesekretariatan, formasi dan Informasi data, pengadaan, pengangkatan dalam jabatan, mutasi, Pengembangan SDM, Pembinaan Disiplin, Pemberian Kesejahteraan serta Pengembangan Kompetensi PNS;
  5. Mengadministrasi keuangan, umum, urusan rumah tangga dan perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  6. Mengendalikan dan membina PNS di Lingkungan BKPSDMD;
  7. Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan efektif dan efesien Mengatur pelaksanaan kegiatan berdasarkan prioritas;
  8. Memberikan saran atau pertimbangan kepada Bupati mengenai tata laksana kegiatan BKPSDMD;
  9. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi;
  10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Bupati.