Usulan Kenaikan Pangkat
DASAR HUKUM :
- UU Nomor 8 Tahun 1974 Jo. UU Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Kenaikan Pangkat PNS
Syarat Administrasi Kenaikan Pangkat PNS Struktural
- Formulir Biodata PNS
- FC Karpeg yang dilegalisir
- FC SK CPNS yang dilegalisir
- FC SK PNS yang dilegalisir
- FC SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir
- Surat Pengantar dari Kepala SKPD yang menyatakan layak untuk di usulkan mendapatkan kenaikan pangkat
- Surat Keterangan Tidak Pernah Melanggar PP 53 Tahun 2010 dari Kepala SKPD/Inspektorat (Khusus Pejabat Ess II dari Sekretaris Daerah
- Asli SKP 2 Tahun terakhir
- FC SK Mutasi Lainya apabila terjadi perubahan data kepegawaian
- Rekapitulasi daftar kehadiran kerja dua tahun terakhir
- Untuk kenaikan pangkat ke golongan VI/a keatas melampirkan Daftar Riwayat Hidup
- FC Berita Acara Sumpah PNS (bagi yang mengusulkan pangkat pertama kali)
- FC SK Jabatan terakhir yang dilegalisir bagi yang mencapai batas maksimal pangkat berdasarkan pendidikan
Syarat Administrasi Kenaikan Pangkat Fungsional Non Pendidikan
- Formulir Biodata PNS
- FC Karpeg yang dilegalisir
- FC SK CPNS yang dilegalisir
- FC SK PNS yang dilegalisir
- FC SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir
- Surat Pengantar dari Kepala SKPD yang menyatakan layak untuk di usulkan mendapatkan kenaikan pangkat
- Surat Keterangan Tidak Pernah Melanggar PP 53 Tahun 2010 dari Kepala SKPD/Inspektorat (Khusus Pejabat Ess II dari Sekretaris Daerah
- Asli SKP 2 Tahun terakhir
- FC SK Mutasi Lainya apabila terjadi perubahan data kepegawaian
- Rekapitulasi daftar kehadiran kerja dua tahun terakhir
- Untuk kenaikan pangkat ke golongan VI/a keatas melampirkan Daftar Riwayat Hidup
- FC Berita Acara Sumpah PNS (bagi yang mengusulkan pangkat pertama kali)
- FC SK Jabatan terakhir yang dilegalisir bagi yang mencapai batas maksimal pangkat berdasarkan pendidikan
- Asli PAK yang ditandatangani Pejabat Esselon II yang bersangkutan/Tinta biru (khusus bagi penyuluh penandatangan PAK adalah Sekretaris Daerah)
Syarat Administrasi Kenaikan Pangkat Fungsional Guru
- Surat Pengantar dari Kepala Sekolah
- Surat Pernyataan Asli
- PAK Baru (Asli) FC PAK Lama
- FC Karpeg yang dilegalisir
- FC SK CPNS yang dilegalisir
- FC SK PNS yang dilegalisir
- FC SK Jabatan Fungsional yang dilegalisir
- FC Ijazah + Akta Mengajar terakhir (kecuali S2 harus mealmpirkan Ijazah S1)
Asli SKP 2 Tahun terakhir