Usulan Kenaikan Pangkat


DASAR HUKUM :

  1. UU Nomor 8 Tahun 1974 Jo. UU Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Kenaikan Pangkat PNS

Syarat Administrasi Kenaikan Pangkat PNS Struktural

  • Formulir Biodata PNS
  • FC Karpeg yang dilegalisir
  • FC SK CPNS yang dilegalisir
  • FC SK PNS yang dilegalisir
  • FC SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir
  • Surat Pengantar dari Kepala SKPD yang menyatakan layak untuk di usulkan mendapatkan kenaikan pangkat
  • Surat Keterangan Tidak  Pernah Melanggar PP 53 Tahun 2010 dari Kepala SKPD/Inspektorat (Khusus Pejabat Ess II dari Sekretaris Daerah
  • Asli SKP 2 Tahun terakhir
  • FC SK Mutasi Lainya apabila terjadi perubahan data kepegawaian
  • Rekapitulasi daftar kehadiran kerja dua tahun terakhir
  • Untuk kenaikan pangkat ke golongan VI/a keatas melampirkan Daftar Riwayat Hidup
  • FC Berita Acara Sumpah PNS (bagi yang mengusulkan pangkat pertama kali)
  • FC SK Jabatan terakhir yang dilegalisir bagi yang mencapai batas maksimal pangkat berdasarkan pendidikan

 Syarat Administrasi Kenaikan Pangkat Fungsional Non Pendidikan

  • Formulir Biodata PNS
  • FC Karpeg yang dilegalisir
  • FC SK CPNS yang dilegalisir
  • FC SK PNS yang dilegalisir
  • FC SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir
  • Surat Pengantar dari Kepala SKPD yang menyatakan layak untuk di usulkan mendapatkan kenaikan pangkat
  • Surat Keterangan Tidak  Pernah Melanggar PP 53 Tahun 2010 dari Kepala SKPD/Inspektorat (Khusus Pejabat Ess II dari Sekretaris Daerah
  • Asli SKP 2 Tahun terakhir
  • FC SK Mutasi Lainya apabila terjadi perubahan data kepegawaian
  • Rekapitulasi daftar kehadiran kerja dua tahun terakhir
  • Untuk kenaikan pangkat ke golongan VI/a keatas melampirkan Daftar Riwayat Hidup
  • FC Berita Acara Sumpah PNS (bagi yang mengusulkan pangkat pertama kali)
  • FC SK Jabatan terakhir yang dilegalisir bagi yang mencapai batas maksimal pangkat berdasarkan pendidikan
  • Asli PAK yang ditandatangani Pejabat Esselon II yang bersangkutan/Tinta biru (khusus bagi penyuluh penandatangan PAK adalah Sekretaris Daerah)

Syarat Administrasi Kenaikan Pangkat Fungsional Guru

  • Surat Pengantar dari Kepala Sekolah
  • Surat Pernyataan Asli
  • PAK Baru (Asli) FC PAK Lama
  • FC Karpeg yang dilegalisir
  • FC SK CPNS yang dilegalisir
  • FC SK PNS yang dilegalisir
  • FC SK Jabatan Fungsional yang dilegalisir
  • FC Ijazah + Akta Mengajar terakhir (kecuali S2 harus mealmpirkan Ijazah S1)

Asli SKP 2 Tahun terakhir