Usulan KARPEG, KARIS, KARSU dan TASPEN


Dasar hukum :

  • Peraturan pemerintah nomor 56 tahun 1974 tentang pembagian,penggunaan,cara pemotongan,pengaturan dan besarnya iuran yang dipungut dari PNS dan penerima pensiun
  • Surat kepala BKN nomor 006/KEP/1974 tentang kartu PNS
  • Keputusan bersama Mendagri dan kepala BKN nomor 217 tahun 1974 dan nomor 070/KEP/1974 tentang kartu PNS bagi PNS daerah
  • Surat edaran kepala BKN nomor 08/SE/1983 tentang izin perkawinan dan penceraian bagi PNS

 

Persyaratan Usulan KARPEG :

  • Surat rekomendasi dari kepala SKPD
  • Foto copy SK CPNS
  • Foto copy SK PNS
  • Foto copy SK konversi NIP
  • Foto hitam putih 2X3 sebanyak 4 Lembar
  • Foto copy STTPL Prajabatan

Persyaratan Usulan KARIS :

  • Surat rekomendasi dari kepala SKPD
  • Foto copy SK CPNS
  • Foto copy SK PNS
  • Foto copy SK konversi NIP
  • Foto hitam putih 2X3 sebanyak 4 Lembar (ISTRI)
  • Pengisian blanko perkawinan

Persyaratan Usulan KARSU:

  • Surat rekomendasi dari kepala SKPD
  • Foto copy SK CPNS
  • Foto copy SK PNS
  • Foto copy SK konversi NIP
  • Foto hitam putih 2X3 sebanyak 4 Lembar (SUAMI)
  • Pengisian blanko perkawinan

Persyaratan Usulan TASPEN :

  • Surat rekomendasi dari kepala SKPD
  • Foto copy SK CPNS
  • Foto copy SK konversi NIP
  • Surat perintah melaksanakan tugas
  • Surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga

Catatan :

  • Berkas dimasukkan kedalam map tulang berwarna biru dibuat 2 rangkap