Usulan KARPEG, KARIS, KARSU dan TASPEN
Dasar hukum :
- Peraturan pemerintah nomor 56 tahun 1974 tentang pembagian,penggunaan,cara pemotongan,pengaturan dan besarnya iuran yang dipungut dari PNS dan penerima pensiun
- Surat kepala BKN nomor 006/KEP/1974 tentang kartu PNS
- Keputusan bersama Mendagri dan kepala BKN nomor 217 tahun 1974 dan nomor 070/KEP/1974 tentang kartu PNS bagi PNS daerah
- Surat edaran kepala BKN nomor 08/SE/1983 tentang izin perkawinan dan penceraian bagi PNS
Persyaratan Usulan KARPEG :
- Surat rekomendasi dari kepala SKPD
- Foto copy SK CPNS
- Foto copy SK PNS
- Foto copy SK konversi NIP
- Foto hitam putih 2X3 sebanyak 4 Lembar
- Foto copy STTPL Prajabatan
Persyaratan Usulan KARIS :
- Surat rekomendasi dari kepala SKPD
- Foto copy SK CPNS
- Foto copy SK PNS
- Foto copy SK konversi NIP
- Foto hitam putih 2X3 sebanyak 4 Lembar (ISTRI)
- Pengisian blanko perkawinan
Persyaratan Usulan KARSU:
- Surat rekomendasi dari kepala SKPD
- Foto copy SK CPNS
- Foto copy SK PNS
- Foto copy SK konversi NIP
- Foto hitam putih 2X3 sebanyak 4 Lembar (SUAMI)
- Pengisian blanko perkawinan
Persyaratan Usulan TASPEN :
- Surat rekomendasi dari kepala SKPD
- Foto copy SK CPNS
- Foto copy SK konversi NIP
- Surat perintah melaksanakan tugas
- Surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga
Catatan :
- Berkas dimasukkan kedalam map tulang berwarna biru dibuat 2 rangkap