Usulan Cuti Pegawai Negeri Sipil
Dasar hukum :
- Peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1976 tentang cuti PNS
- Surat edaran kepala BKN No. 01/SE/1977 tentang permintaan dan pemberian cuti
Defenisi : Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persyaratan cuti tahunan:
- Surat permohonan dari yang bersangkutan
- Surat rekomendasi dari kepala SKPD
- Foto copy SK CPNS
- Foto copy SK Pangkat terakhir
- Foto copy SK Jabatan terakhir
- Rekap absen 1 tahun terakhir
- Surat tidak pernah melanggar PP 53 tahun 2010
Persyaratan alasan penting:
- Surat permohonan dari yang bersangkutan
- Surat rekomendasi dari kepala SKPD
- Foto copy SK CPNS
- Foto copy SK Pangkat terakhir
- Foto copy SK Jabatan terakhir
Persyaratan cuti bersalin:
- Surat permohonan dari yang bersangkutan
- Surat rekomendasi dari kepala SKPD
- Surat keterangan melahirkan dari dokter
- Foto copy SK CPNS
- Foto copy SK Pangkat terakhir
- Foto copy SK Jabatan terakhir
Persyaratan cuti sakit:
- Surat permohonan dari yang bersangkutan
- Surat rekomendasi dari kepala SKPD
- Surat keterangan sakit dari dokter
- Foto copy konversi nip baru
- Foto copy SK CPNS
- Foto copy SK Pangkat terakhir
- Foto copy SK Jabatan terakhir
Persyaratan cuti besar:
- Surat permohonan dari yang bersangkutan
- Surat rekomendasi dari kepala SKPD
- Bukti setoran Ongkos Naik Haji (ONH)
- Foto copy konversi nip baru
- Foto copy SK CPNS
- Foto copy SK Pangkat terakhir
- Foto copy SK Jabatan terakhir
Persyaratan cuti diluar Tanggungan Negara:
- Surat permohonan dari yang bersangkutan
- Surat rekomendasi dari kepala SKPD
- Surat persetujuan BKN
- Foto copy konversi nip baru
- Foto copy SK CPNS
- Foto copy SK Pangkat terakhir
- Foto copy SK Jabatan terakhir