Usulan Cuti Pegawai Negeri Sipil


Dasar hukum :

  • Peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1976 tentang cuti PNS
  • Surat edaran kepala BKN No. 01/SE/1977 tentang permintaan dan pemberian cuti

Defenisi : Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persyaratan cuti tahunan:

  • Surat permohonan dari yang bersangkutan
  • Surat rekomendasi dari kepala SKPD
  • Foto copy SK CPNS
  • Foto copy SK Pangkat terakhir
  • Foto copy SK Jabatan terakhir
  • Rekap absen 1 tahun terakhir
  • Surat tidak pernah melanggar PP 53 tahun 2010

Persyaratan alasan penting:

  • Surat permohonan dari yang bersangkutan
  • Surat rekomendasi dari kepala SKPD
  • Foto copy SK CPNS
  • Foto copy SK Pangkat terakhir
  • Foto copy SK Jabatan terakhir

Persyaratan cuti bersalin:

  • Surat permohonan dari yang bersangkutan
  • Surat rekomendasi dari kepala SKPD
  • Surat keterangan melahirkan dari dokter
  • Foto copy SK CPNS
  • Foto copy SK Pangkat terakhir
  • Foto copy SK Jabatan terakhir

Persyaratan cuti sakit:

  • Surat permohonan dari yang bersangkutan
  • Surat rekomendasi dari kepala SKPD
  • Surat keterangan sakit dari dokter
  • Foto copy konversi nip baru
  • Foto copy SK CPNS
  • Foto copy SK Pangkat terakhir
  • Foto copy SK Jabatan terakhir

Persyaratan cuti besar:

  • Surat permohonan dari yang bersangkutan
  • Surat rekomendasi dari kepala SKPD
  • Bukti setoran Ongkos Naik Haji (ONH)
  • Foto copy konversi nip baru
  • Foto copy SK CPNS
  • Foto copy SK Pangkat terakhir
  • Foto copy SK Jabatan terakhir

Persyaratan cuti diluar Tanggungan Negara:

  • Surat permohonan dari yang bersangkutan
  • Surat rekomendasi dari kepala SKPD
  • Surat persetujuan BKN
  • Foto copy konversi nip baru
  • Foto copy SK CPNS
  • Foto copy SK Pangkat terakhir
  • Foto copy SK Jabatan terakhir