Perpindahan Pegawai Negeri Sipil Antar Instansi


  1. DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 jo. Undang-Undang 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 63 Tahun 2009 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
  5. Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;
  6. Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 88 Tahun 2012 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Administrasi Kepegawaian BKD Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

        

  1. PENGERTIAN

Perpindahan Antar Instansi adalah Perpindahan PegawaiNegeri Sipil Dari Instansi Yang Satu ke Instansi Yang Lain. Perpindahan Antar Instansi ini meliputi :

  1. Perpindahan Pegawai Negeri Daerah Antar SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
  2. Perpindahan Pegawai Negeri Sipil Daerah Antar Daerah Kabupaten/Kota dalam Lingkup Provinsi Jambi;
  3. Perpindahan Pegawai Negeri Sipil Daerah Antar Kabupaten/Kota dan Daerah Provinsi Jambi;
  4. Perpindahan Pegawai Negeri Sipil Daerah Antara Provinsi/ Kabupaten/Kota diluar Lingkup Provinsi Jambi;
  5. Perpindahan Pegawai Negeri Sipil Daerah Antar Daerah Kabupaten/Kota dan Kementerian/Lembaga.

 

 

  1. PROSEDUR PERPINDAHAN ANTAR

Prosedur perpindahan Pegawai Negeri Sipil antar Instansi dalam rangka usaha pemenuhan kebutuhan dan pendayagunaan PNS untuk kepentingan dinas, diatur sebagai berikut :

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi yang membutuhkan menghubungi secara tertulis Pejabat Pembina Kepegawaian dimana Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuannya;
  2. Apabila Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bekerja menyetujui, maka Pejabat Pembina Kepegawaian tersebut membuat surat pernyataan persetujuan pindah antar instansi, dengan ketentuan sebagai berikut :
  • PNS yang dibutuhkan selanjutnya membuat surat permohonan disertai dengan alasan, yang ditujukan kepada Bupati,   dengan melampirkan kelengkapan berkas sebagai berikut :

Surat Rekomendasi dari Kepala Satuan Kerja;

Surat Persetujuan Menerima Pindah Tugas PNS dari Instansi yang akan dituju;

Photo Copy SK CPNS dan PNS;

Photo Copy Karpeg/ KPE;

Photo Copy SK Pangkat Terakhir;

Photo Copy SK Jabatan Terakhir;

Photo Copy Daftar Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 Tahun Terakhir;

Daftar Riwayat Hidup sesuai dengan sesuai dengan Anak Lampiran I-C Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002;

Surat Keterangan Tidak Melanggar Disiplin PNS, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun;

Lampiran Lain Sebagai Pendukung Alasan Mutasi.

  1. Surat Pernyataan Persetujuan Pindah Antar Instansi tersebut disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi yang membutuhkan dan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
  2. Berdasarkan pernyataan persetujuan tersebut, maka Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi yang membutuhkan, menyampaikan usul pemindahan antar instansi kepada :    
  1. Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan penetapan pemindahan :

            -  Perpindahan Pegawai Negeri Sipil Daerah Antara Provinsi/ Kabupaten/Kota diluar Lingkup Provinsi Jambi;

            -  Perpindahan Pegawai Negeri Sipil Daerah Antar Daerah Kabupaten/Kota dan Kementerian/Lembaga

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi untuk mendapatkan penetapan pemindahan :

            - Antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi;

            - Antar Kabupaten/Kota dan Daerah Provinsi.

  1. Dalam pengajuan usul sebagaimana point “4” di atas, turut dilampirkan :
  1. Surat Permintaan Persetujuan;
  2. Surat Pernyataan Persetujuan Pindah Antar Instansi;
  3. Photo Copy SK Pangkat Terakhir.
  4. Berdasarkan usul tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi

         menetpakan Surat Keputusan Pemindahan Antar Instansi PNS yang bersangkutan.

  1. Surat Keputusan Pemindahan terebut dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap 5 (lima) disampaikan kepada :
  1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi yang membutuhkan;
  2. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Asal;
  3. Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
  4. Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara/ Kas Daerah;
  5. Kepala Badan Kepegawaian Negara/ Kepala Kanreg BKN.
  6. Berdasarkan Surat Keputusan Pemindahan tersebut, maka :
  7. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi yang membutuhkan PNS, menetapkan Surat Keputusan Penempatan/

             Pengangkatan dalam jabatan;

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Asal menetapkan Surat Keputusan Pemberhentian dari jabatan, bukan surat

             keputusan pemberhentian sebagai PNS.

  1. Keputusan Penempatan/ Pengangkatan dalam jabatan dan Keputusan Pemberhentian dari jabatan oleh Pejabat Pembina   Kepegawaian Instansi Asal, hendaknya dilakukan dalam waktu yang bersamaan, jangan terlampau lama perbedaan waktunya.
  2. Untuk tidak menimbulkan kekosongan atau keterlambatan dalam pembayaran gaji PNS yang bersangkutan, maka harus segera diselesaikan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP), apabila perpindahan antar instansi tersebut mengakibatkan perpindahan wilayah pembayaran. Apabila perpindahan antar instansi tersebut tidak mengakibatkan perpindahan wilayah pembayaran, maka harus dilakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara yang bersangkutan.  

Demikian alur Perpindahan Pegawai Negeri Sipil Antar Instansi ini dibuat, sebagai informasi dan pedoman dalam pemberian Pelayanan Kepegawaian pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Sekian dan Terima Kasih.